Luhur Hertanto • 3 November 2021 17:55
Setelah 7 tahun 10 bulan menghuni LP Kerobokan, Bali, Heather Mack (25) dipulangkan ke Amerika Serikat dan dikenai status tangkal masuk ke Indonesia. Wanita berkewarganegaraan AS yang dipenjara karena membunuh ibu kandungnya tersebut dideportasi bersama putrinya yang lahir di dalam LP Kerobokan, Bali. Perjalanan mereka pulang ke AS dikawal oleh FBI.
Heather Mack divonis hukuman 10 tahun penjara yang dijalaninya 7 tahun 10 bulan setelah mendapatkan remisi. Selama menjalani hukuman pidana, Heather Mack aktif dalam kegiatan rohani dan fashion show.