26 October 2020 22:32
SHARE NOW
Dua terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan Tipikor menilai keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
terkait
lainnya