9 June 2020 17:33
Menindak lanjuti surat edaran yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2020, Kementerian Perhubungan juga terbitkan aturan pengendalian transportasi menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Ada sejumlah peraturan dalam aturan tersebut, salah satunya menghapus batas 50 persen penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi.