29 November 2020 18:24
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia menegaskan status kerahasiaan seorang pasien dinyatakan gugur jika dihadapkan pada kasus wabah menular. Meski demikian, pembukaan data pasien tetap harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Identitas pasien merupakan kerahasiaan yang diatur dalam undang-undang.