27 November 2020 09:22
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihak Maybank tengah mempersiapkan uang ganti rugi terkait kasus raibnya tabungan senilai lebih dari Rp22 miliar milik nasabah bernama Winda Lunardi, namun hal itu tidak akan menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Awi, peristiwa pidana dalam kasus Maybank sudah terjadi dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya PT Maybank Indonesia telah melakukan mediasi dengan pihak Winda Lunardi, dan mengajukan penawaran ganti rugi senilai Rp16,8 miliar.