15 June 2019 06:29
SHARE NOW
Setelah sebelumnya menyegel, kini Pemprov DKI Jakarta malah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah berdiri di Pulau D. Namun IMB diberikan diam-diam tanpa penjelasan kepada publik. Apa dampaknya?
terkait
lainnya