3 August 2019 22:41
Sebanyak 40 orang melaporkan sebuah perusahaan pinjaman online (fintech) ke Polda Metro Jaya. Meski telah membayar lunas, para korban tetap diminta untuk membayar bunga yang sangat tinggi. Korban juga dipermalukan dengan cara disebar data pribadinya melalui pesan singkat.