21 August 2025 15:01
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama BAPENAS, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Riset Inovasi Nasional menerbitkan tiga dokumen status kekinian mengenai status dan kondisi terbaru kekayaan alam Nusantara. Dokumen ini nantinya akan mencakup beberapa instrumen turunan, yaitu peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan menteri.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa instrumen hukum sangat diperlukan mengingat kekayaan alam Indonesia yang berstatus sebagai negara mega biodiversity yang kini kian terancam. Nantinya hal ini akan
diturunkan menjadi regulasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Penyusunan dilakukan berdasarkan dokumen status kekinian keanekaragaman
hayati Indonesia 2024 serta dokumen yang terinci secara tujuh eco region dan
saat ini diluncurkan untuk eco region Sulawesi dan juga Sumatera.
| Baca: Pemprov Jateng Raih Penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin |