Polisi Jerat Bos Pabrik Pengemas Ulang MinyaKita

12 March 2025 12:04

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menelusuri tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan dalam produksi dan penjualan MinyaKita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran. Penyitaan barang bukti ini hasil penindakan PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita. 
 

Baca juga: Dikomplain Gegara Takarannya Kurang, Pedagang di Pati Terpaksa Jual Murah MinyaKita

Bareskrim menemukan adanya penyimpangan pengemasan ulang minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi 800-920 ml. Polisi telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka. Mengenai tindak lanjut temuan itu, polisi menyerahkan kepada Kementerian Perdagangan.

Sementara itu Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan pemerintah akan menutup perusahaan atau produsen yang mengurangi takaran MinyaKita. Selain itu pemerintah juga akan membawa kasus ini ke proses pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)