Tipu Daya Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

2 June 2025 18:19

Kasus penahanan ijazah oleh beberapa perusahaan menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Bahkan di Surabaya, polisi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan 108 ijazah mantan karyawannya.

Sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mengeruk keuntungan dari para pencari kerja. Mulai dari menahan ijazah, kemudian meminta mereka untuk membayar sejumlah uang dengan iming-iming diterima kerja ternyata sudah menjadi cerita biasa. 

Pada Mei lalu, publik digemparkan oleh kasus penggelapan ratusan ijazah oleh perusahaan. Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal di Jawa Timur bisa jadi merupakan orang pertama yang berurusan dengan hukum, lantaran perusahaannya menahan ijazah karyawan. Kini, Diana resmi menjadi tersangka penggelapan setidaknya 108 ijazah mantan karyawan yang disembunyikan oleh pihak perusahaan. 

"Diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan." kata Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono.

Tak hanya kasus Diana, pada akhir Mei lalu 13 mantan pekerja PT Tedmonnindo Pratamasemesta di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan pihak manajemen karena dimintai uang Rp6,5 juta saat ingin mengambil ijazah yang ditahan. 

Ijazah mereka ditahan dengan jangka waktu yang bervariasi. Paling lama 13 tahun ijazah mereka mondok di perusahaan. Para karyawan awalnya diminta mundur atau di PHK karena ada barang milik perusahaan yang hilang saat libur Idulfitri lalu. 
 

Baca juga: Tak Ada Sanksi, SE Penghapusan Batas Usia Pekerja Dinilai Lemah


Kemudian, salah satu perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, di duga menahan ratusan ijazah mantan karyawan selama bertahun-tahun. Tim advokasi karyawan dari DPC Serikat Pekerja Nasional Cianjur, Deni Furkon menyebut, awalnya ijazah diwajibkan oleh perusahaan saat calon karyawan melamar pekerjaan sebagai jaminan. Bahkan tak hanya ijazah, namun BPKB motor hingga surat pertanahan tak luput ditahan oleh perusahaan. 

"Pada saat awal masuk kerja mereka wajib menyerahkan dokumen pribadi baik itu ijazah, bahkan ada yang BPKB, surat tanah dan juga surat berharga lainnya." kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Cianjur, Deni Furkon.

Maraknya penahanan ijazah oleh perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan bergerak melakukan sidak. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sidak ke setidaknya dua perusahaan di Jakarta Selatan. 

Ebenezer menemukan setidaknya belasan ijazah asli disimpan dalam salah satu ruangan. Pihaknya mendesak agar perusahaan segera mengembalikan ijazah ke pemiliknya tanpa biaya. Sebab, salah satu korban mengaku diminta membayar Rp50 juta jika ingin ijazahnya dikembalikan. 

Kemudian, pada 20 Mei 2025 lalu, angin segar berhembus bagi para karyawan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, oleh pemberi kerja. SE tersebut diterbitkan usai maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. 

"Dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja ataupun buruh, untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut." ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)