2 June 2025 18:19
Kasus penahanan ijazah oleh beberapa perusahaan menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Bahkan di Surabaya, polisi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan 108 ijazah mantan karyawannya.
Sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mengeruk keuntungan dari para pencari kerja. Mulai dari menahan ijazah, kemudian meminta mereka untuk membayar sejumlah uang dengan iming-iming diterima kerja ternyata sudah menjadi cerita biasa.
Pada Mei lalu, publik digemparkan oleh kasus penggelapan ratusan ijazah oleh perusahaan. Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal di Jawa Timur bisa jadi merupakan orang pertama yang berurusan dengan hukum, lantaran perusahaannya menahan ijazah karyawan. Kini, Diana resmi menjadi tersangka penggelapan setidaknya 108 ijazah mantan karyawan yang disembunyikan oleh pihak perusahaan.
"Diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan." kata Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono.
Tak hanya kasus Diana, pada akhir Mei lalu 13 mantan pekerja PT Tedmonnindo Pratamasemesta di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan pihak manajemen karena dimintai uang Rp6,5 juta saat ingin mengambil ijazah yang ditahan.
Ijazah mereka ditahan dengan jangka waktu yang bervariasi. Paling lama 13 tahun ijazah mereka mondok di perusahaan. Para karyawan awalnya diminta mundur atau di PHK karena ada barang milik perusahaan yang hilang saat libur Idulfitri lalu.
Baca juga: Tak Ada Sanksi, SE Penghapusan Batas Usia Pekerja Dinilai Lemah |