Polres Metro Bekasi menetapkan mantan kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) swasta berinisial AA sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang senilai Rp700 juta. Polisi menemukan kejanggalan bahwa penggelapan bersumber dari dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Dugaan penggelapan yang dilakukan AA mencuat usai adanya laporan dari pihak yayasan. Kasus ini mulanya terungkap setelah bendahara baru masih menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa adanya pelaporan yang jelas.
Dari kabar tersebut, kemudian pihak sekolah melakukan audit internal hingga menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Pihak yayasan menyebut, terdapat laporan keuangan yang bersumber dari dua mata
anggaran dengan laporan yang sama. Selain itu, yang bersangkutan membuat laporan pengeluaran tidak sesuai prosedur.
Dari penemuan tersebut, saat ini AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi juga menetapkan istri AA dengan inisial H sebagai
tersangka. H diketahui merupakan bendahara sekolah saat AA menjabat sebagai kepala sekolah. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, H belum ditahan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyebut, motif utama dari perbuatan tersebut karena alasan kebutuhan
ekonomi. Kadua tersangka dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)