Menhan Sjafrie: Revisi UU TNI Tak Mengatur Wajib Militer dan Dwifungsi

Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 12:59

Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur wajib militer bagi seluruh masyarakat.

"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu hanya untuk perwira akademi militer, prajurit karier, atau komponen cadangan," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menilai anggapan bahwa revisi UU TNI mewajibkan semua warga negara mengikuti wajib militer adalah interpretasi yang tidak proporsional. "Indonesia tidak mengenal wajib militer bagi seluruh rakyat," tegasnya.

Selain itu, Sjafrie juga memastikan bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI. "Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada," ujarnya berkelakar.

DPR secara resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025. Tidak ada penolakan dari delapan fraksi DPR dalam pengesahan ini, meskipun mereka tetap memberikan catatan terhadap isi revisi UU tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)