Surabaya Jawa Timur (Jatim) tengah diguncang kasus penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan. Wali Kota (Walkot), Eri Cahyadi Surabaya menyebut akan menindak tegas secara hukum jika perusahaan tetap membandel.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mencatat, sejak awal April 2025, ada 31 aduan dari mantan karyawan yang merasa ijazah mereka ditahan. Salah satunya adalah Usaha Dagang (UD) Sentoso Seal, yang menjadi sorotan setelah dilaporkan menahan ijazah dan memotong gaji karyawan yang salat Jumat. Wakil Walkot Surabaya, Armuji, bahkan turun langsung menyambangi perusahaan setelah menerima laporan Disperinaker.
Selain UD Sentoso Seal, perusahaan lain seperti PT Arta Boga Cemerlang, PT Java Farma, PT Samudra Husada Lestari, dan Apotek Segaran juga dilaporkan atas praktik serupa.
Disperinaker menyebut total ada lebih dari 10
perusahaan dari berbagai sektor, manufaktur, ritel, hingga perhotelan yang dilaporkan menahan ijazah.
Modus yang dilakukan bervariasi, namun sebagian besar perusahaan diduga meminta sejumlah uang tebusan agar ijazah dikembalikan. Jumlahnya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jabatan dan masa kerja
karyawan.
Secara hukum, praktik ini bertentangan dengan Pasal 42 Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016, yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi
pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Perda tersebut.
Menanggapi hal ini, Walkot Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan agar seluruh perusahaan mengembalikan ijazah karyawan. Ia juga menyatakan siap memberikan dukungan
hukum kepada para pekerja jika perusahaan tetap membandel.
"Perusahaan kalau hari ini ada yang menahan ijazah pekerjanya, tolong kembalikan. Kalau tidak mengembalikan dan tetap
ditahan, maka pemerintah kota (pemkot) akan suport dalam sisi hukum untuk pekerja yang ditahan ijazahnya," ujar Eri seperti dikutip dari
Metro Siang Metro TV, Jumat, 18 April 2025.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)