16 April 2025 22:31
Bupati Tasikmaya Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul ke Polres Tasikmaya, Jawa Barat atas dugaan pemalsuan surat dan kop surat dinas.
Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya menyebut, kliennya melaporkan wakil bupati karena diduga melakukan pemalsuan surat dan kop surat atas nama Bupati, serta menggunakan stempel bupati yang sudah tidak sah. Selain tidak meminta izin dan tidak didelegasikan, surat tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Wakil Bupati Tasikmalaya.
Meski sudah ditegur secara lisan, tapi Cecep disebut tetap melakukan pelanggaran tersebut. Diduga Cecep mendapatkan keuntungan perjalanan dinas Rp15 sampai Rp20 juta dari setiap surat yang dipalsukan.
"(surat palsu) atas nama bupati, digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi bupati," kata Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana.
Sementara itu Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul mengaku tidak mengetahui laporan yang dilayangkan oleh Bupati Tasikmaya. Namun ia memastikan pembuatan surat-menyurat dilakukan sekretariat atas perintahnya.
"Kalau saya dilaporkan karena saya belum tahu maka permohonan maaf, saya belum bisa menjelaskan secara detail kaitan dengan substansinya apa. Yang kedua kaitan dengan posisi saya sebagai wakil bupati, tentu saya selalu meminta kepada sekretariat jika saya akan berkegiatan," jelas Cecep.