14 September 2025 22:28
Keluarga almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, telah secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya potensi teror atau intimidasi seiring upaya keluarga mengungkap kejanggalan di balik kematian Arya Daru.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa LPSK telah merespons permohnan dengandengan proaktif. Pihak keluarga juga akan meminta LPSK untuk terlibat dalam gelar perkara khusus yang akan diajukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan.
"LPSK sudah turun ke Yogyakarta bertemu baik dengan istri, orang tua, mertua, dan seluruh keluarga almarhum. LPSK menyatakan, apabila ada hal-hal yang bersifat teror atau intimidasi, itu segera diinformasikan untuk ditindaklanjuti," ujar Nicholay dikutip dari Primetime News Metro TV, Minggu 14 September 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengonfirmasi telah menerima surat permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga Arya Daru pada akhir Agustus 2025. Menurutnya, keluarga merasa membutuhkan perlindungan untuk memberikan penguatan dalam upaya mereka mencari kebenaran.
"Pihak keluarga berharap LPSK mendampingi mereka untuk mengungkap kemungkinan terjadinya tindak pidana," kata Susilaningtias.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa LPSK belum secara resmi memutuskan untuk memberikan perlindungan. "LPSK belum memutuskan memberikan perlindungan karena masih melakukan pengkajian dan penelaahan lebih lanjut terhadap permohonan tersebut," jelasnya.
Permohonan ini menandai babak baru dalam upaya keluarga Arya Daru mencari keadilan. Sebelumnya, mereka juga meminta Kepolisian dan TNI untuk kembali menyelidiki kasus kematian Arya Daru yang diyakini bukan akibat bunuh diri.