6 Tuntutan Ojol dalam Aksi Demo di Kantor Kemnaker

18 February 2025 14:40

Para pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi online, Senin, 17 Februari 2025. Mereka berorasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan enam tuntutan utama.

Berikut tuntutan mereka:

  • Pengaturan Hak Pekerja
  • Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Evaluasi Kebijakan Aplikator
  • Penghapusan Sanksi Sepihak
  • Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
  • Perlindungan Bagi Pengemudi Perempuan
Faktanya, payung hukum resmi yang mengatur hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi ojol di Indonesia masih belum jelas. Pengemudi ojol masih dikategorikan sebagai mitra kerja, bukan karyawan sehingga mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, tunjangan atau jaminan sosial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tetap.
 
Baca juga: DPR Desak Kemenaker Jembatani Tuntutan THR Ojol ke Aplikator

Dari beberapa regulasi yang mengatur hubungan aplikator dan pengemudi ojol, belum ada satu pun yang benar-benar membahas hubungan karyawan. Berikut regulasi-regulasinya:
  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019
  • UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
  • UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014) dan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan E-Commerce
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/7/HK.04/IV/2019
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Meskipun pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengatur kemitraan ojol dan aplikator, tantangan utamanya adalah lemahnya implementasi dan kurangnya keberpihakan nyata kepada pengemudi. Jika aturan yang lebih ketat tidak segera diterapkan maka kemungkinan besar kesejahteraan pengemudi tetap akan bergantung pada kebijakan aplikator, bukan perlindungan dari pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)