BAHU NasDem Ajukan Permohonan Soal Sengketa Piwalkot Medan ke MK

6 January 2025 22:41

Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan pasangan calon nomor urut satu, Rico Waas dan Zakiyuddin. Anggota DPP BAHU NasDem Qodirun menjelaskan pengajuan ini dilakukan dalam waktu dua hari kerja sesuai batas waktu yang ditentukan oleh MK.

 

Dalam pernyataannya tim Bahu NasDem menegaskan optimisme terhadap proses hukum, mengingat KPU Kota Medan telah menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan baik dan sesuai aturan.

 

Tim BAHU juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 158 mengenai ambang batas selisih suara, yang dalam kasus ini mencapai 107 ribu suara, jauh melebihi ambang batas 0,5 % suara sah ditetapkan.
 

Baca: Rico Waas Pastikan Beasiswa PIP Cair Sebelum 2025

 

Mereka memohon kepada MK untuk tidak menunda pemberlakuan pasal tersebut karena tidak ada hal substansif dalam permohonan yang diajukan.

 

“Kami mewakili kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil walikota Medan nomor 1 Rico Waas-Zakiyuddin. Hari ini kami datang memasukkan permohonan sebagai pihak terkait ke MK yang mana waktu memasukkan permohonan ini hanya diberikan waktu dua hari kerja oleh MK yaitu sejak diregistrasinya perkara sejak Jumat, 3 Januari 2025, ,” kata Anggota DPP BAHU NasDem Qodirun dikutip dari Metro Hari ini, Metro TV, Senin, 6 Desember 2025.

 

“Mengenai permohonan yang diajukan pemohon kami tanggapi sekilas, kami sangat optimis karena kami meyakini KPU Kota Medan telah melaksanakan kinerjanya dengan baik,” sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)