19 May 2025 20:52
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Dian Sandi Utama, mengaku tidak mendapatkan perintah dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maupun Presiden ke-7 Joko Widodo untuk mengunggah ijazah Jokowi ke akun X pribadinya.
"Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri," ujar Dian Sandi saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dian Sandi memenuhi panggilan klarifikasi di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditkreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin pagi, 19 Mei 2025. Dian mengaku hal ini ia lakukan sebagai bentuk inisiatifnya sendiri dan bergerak atas tambah pribadi.
Berbekal riset yang ia lakukan, Dian memberanikan diri mengunggahnya karena merasa sedih ketika Jokowi dihina dengan tuduhan ijazah palsu. Politikus PSI itu pun menegaskan akan terus melawan siapa saja pihak yang menghina Jokowi.
"Saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka, seperti yang disampikan oleh Pak Jokowi dihina-hina dan segala macam, saya akan lawan mereka sampai kapan pun akan saya lawan terutama untuk Roy Suryo dan dr. Tifa, itu mereka tidak bisa dipegang omongannya," ungkap Dian Sandi.
Dian Sandi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik. Hal ini terjadi setelah dia mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Dian Sandi dilaporkan salah satu dosen dari Universitas Sumatra Utara (USU) berinisial YLH pada 24 April 2025. Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dinilai telah membuat kegaduhan di media sosial.
Sementara itu, Jokowi telah melaporkan lima orang atas kasus tudingan memilki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma.
Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).