23 September 2023 14:17
Jakarta: Selebgram Lina Mukherjee mendapat vonis dua tahun penjara akibat mengucapkan Bismillah sebelum menyantap daging babi. Vonis itu mendapat sorotan dari sejumlah media asing.
CNN, misalnya. Portal berita asing Amerika Serikat (AS) menyoroti penahanan Lina karena aksinya bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Selanjutnya ada BBC. Portal berita Inggris itu juga memberitakan bahwa Lina ditahan karena menghasut kebencian terhadap individu dan kelompok agama.
Warganet Indonesia meramaikan kolom komentar media sosial (medsos) media asing tersebut. Terdapat pro dan kontra yang disampaikan. Bahkan ada yang saling berdebat dengan warganet setempat.
Sebelumnya, Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.