27 March 2023 11:24
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengungkap, Dody Prawiranegara dan Linda berpeluang menyandang status justice collaborator (JC). Keduanya dinilai berani membuka semua yang selama ini belum diungkap di persidangan kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
"Karena ini merupakan sindikat jual beli narkotika semuanya harus kena mulai dari bandar, pengedar dan yang mengatur, semuanya harus maksimal kecuali Dody dan Linda yang berani membuka dan itu ada diskon untuk mereka," ungkap Asep Iriawan.
Asep juga mengungkap, status JC bisa setiap saat diajukan. Contoh kasus Eliezer, walaupun status JC-nya dicabut, bisa diajukan kembali selagi terdakwa bisa bekerja sama dan bukan pelaku utama serta bisa membuka aib utama tentang perbuatan tindak pidana narkotika.
"Jika Dody berani membuka soal kenapa penyelumdupan gagal di Laut Cina Selatan dan 1 ton dapat Rp1 miliar, kenapa tidak LPSK bisa beri status JC kepadanya?" pungkas Asep.
Diketahui keempat terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Keempat terdakwa itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti dan Kasranto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.