Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur
N/A • 27 March 2023 17:05
Menko Polhukam Mahfud MD mempunyai pandangan tegas bahwa pemilu yang digelar lima tahun sekali tidak bisa ditunda atau diundur. Pernyataan Mahfud MD itu melegakan karena selama ini mantan Ketua MK tersebut tidak pernah bicara setegas ini.
"Konstitusinya diubah dulu. Mengubah konstitusi itu tidak mudah," tegas Mahfud MD.
Pada awal Februari 2023, Mahfud sempat menghidupkan lagi wacana penundaan pemilu. Ia berpandangan bahwa perbincangan tentang perpanjangan masa jabatan presiden tidak melanggar hukum.
Hampir sebulan lebih pasca penyataan Mahfud MD, wacana penundaan pemilu kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.
Apapun motifnya, usaha menunda pemilu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Jabatan presiden cukup dua periode agar terjadi sirkulasi kekuasaan. Orde baru sudah mengajarkan bahwa pejabat yang lama memerintah cenderung menyimpang dan korupsi.
(Silvana Febriari)