Ketum Garda Indonesia: Belum Ada Penyesuaian Tarif Ojol Sampai Hari Ini
N/A • 10 September 2022 13:43
SHARE NOW
Setelah pengumuman penyesuaian tarif ojek online, pada Rabu (7/9/2022) lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi waktu tiga hari kepada aplikator untuk menyesuaikan harga. Namun hingga saat ini para pengemudi Ojol menyebut belum ada penyesuaian harga.
Ketentuan mengenai tarif baru ojek online telah ditandatangani dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut, yang artinya akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022). Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan kunjungan ke beberapa daerah seperti Kalimantan Timur untuk memeriksa tarif ojek online, tetapi belum ditemukan kenaikan harga.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 menetapkan tarif ojek online baru yang harusnya mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022). Namun, Igun mengaku peraturan menteri tersebut akan berlaku efektif mulai Minggu (11/9/2022).
Selain itu, Igun juga menyebut, pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, salah satunya soal penentuan harga melalui zonasi.