Selain partai yang sudah berkiprah di Senayan, sejumlah partai baru juga akan mendaftar sebagai peserta pemilu. KPU mengaktifkan sistem informasi partai politik untuk screening atau verifikasi Parpol peserta pemilu. Lalu, bagaimana mencermati mekanisme pendaftaran oleh KPU kali ini?
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa partai politik yang menginginkan menjadi peserta pemilu 2024, terlebih dahulu harus sudah menginput data-data persyaratan di sistem informasi partai politik (Sipol). Titi mengungkapkan bahwa pendaftaran adalah pintu masuk dari pemilu 2024.
"Dari empat rangkaian menuju parpol peserta pemilu 2024, memang pendaftaran ini adalah pintu masuknya," jelas Titi Anggraini (1/8/2022).
Titi juga mengungkapkan bahwa Sipol bisa dimanfaatkan partai politik sebagai modal awal untuk pemenangan 2024. Ketika ada dualisme di dalam parpol, masyarakat bisa melihat ke sipol mengenai kepengurusan resminya.