25 October 2022 13:37
Sidang pemeriksaan 12 saksi dari keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilaksanakan setengah terbuka karena publik tidak bisa mendengar suara dalam persidangan. Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menilai hal ini tidak diperbolehkan karena sidang terbuka untuk umum diartikan semua publik bisa mendengar. Ia menambahkan kategori ponografi, kesusilaan dan anak-anak yang akses sidangnya tertutup.
"Sebetulnya tidak boleh, karena terbuka untuk umum harusnya bisa mendengar. Akses persidangan yang tertutup itu kalau memang masuk dalam kategori pornografi, kesusilaan dan anak-anak. Pertanyaannya apakah ini masuk dalam kategori seperti itu, kalau memang tadi yang disampaikan masuk kategori kaitannya dengan keasusilaan, anak-anak atau yang bersifat tidak umum itu bisa tetapi kalau tidak ya seharusnya terbuka untuk umum,". Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho.