Polda Jabar Rilis Kasus Penusukan Bocah di Cimahi Hari Ini

24 October 2022 14:44

Kabid Humas Polda Jabar dan Kapolres Cimahi akan memberikan keterangan resmi tentang motif Kasus Penusukan Putri Shakila Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap Rizaldi Nugraha Gumilang alias Ical berusia 22 tahun dengan motif membunuh Putri Shakila berusia 20 tahun.

Kabid Humas Polres Cimahi mengungkapkan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif diduga terkait kekerasan dan perampasan ponsel milik Putri Shakila. Namun, sang pelaku tidak menemukan ponsel milik korban hingga akhirnya menusuk korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)