NEWSTICKER

KPU Siap Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

3 March 2023 11:36

KPU sudah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk memerintahkan menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut, KPU siap untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"KPU menyatakan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu, banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Betty Epsilon Idroos.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan statement mengenai sikap dan pandangan terhadap putusan PN Jakpus yakni, KPU sudah menerima salinan dari PN Jakpus, serta telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. Sehingga KPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum berikutnya.

Betty Epsilon Idroos juga menambahkan, KPU akan tetap melanjutkan tahapan pemilu sesuai jadwal, yakni di 2024 dan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. Hal itu memantik berbagai komentar di tengah tahapan pemilu serentak yang telah berjalan. Putusan PN Jakpus dinilai dapat menyebabkan kegaduhan dalam proses demokrasi Indonesia.