Kejanggalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 kian panjang. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas yang juga bagian Themis Indonesia, Feri Amsari, menduga putusan penundaan pemilu disengaja.
Catatan firma hukum Themis Indonesia mengungkapkan, PN Jakpus menerima 17 permohonan gugatan terhadap badan atau pejabat pemerintahan sejak 2018. Namun dari 17 gugatan tersebut, tak ada satu pun yang dikabulkan.
Dalam putusannya, hakim PN Jakpus selalu menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara yang masuk ranah perdata.