6 February 2023 09:06
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan bakal menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Sidang direncanakan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda langsung mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
"Agenda tanggapan dari JPU atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023) pekan lalu.
Sebelumnya, jaksa telah menyampaikan surat dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba jenis sabu yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, dakwaan ternyata ditepis kubu Teddy Minahasa yang langsung menyampaikan eksepsi di muka persidangan.