NEWSTICKER

Nota Pembelaan Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Bisa 'Rayu' Hakim

N/A • 3 February 2023 14:51

Enam terdakwa kasus obstructions of justice perkara Brigadir J dituntut hukuman penjara yang beragam. Nota pembelaan atau pleidoi mereka dinilai bakal menggugah hati hakim.

"Saya meyakini bahwa ada kemungkinan besar pleidoi yang disampaikan (terdakwa obstruction) akan menggugah hakim," kata Pakar hukum pidana, Jamin Ginting di Metro Siang Metro TV.

Alasan tersebut diutarakan Jamin karena tuntutan jaksa lebih ringan dari dakwaannya. Padahal, dakwaan keenam terdakwa mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 48 juncto 33 atau Pasal 49 juncto 32 yang sanksi pidananya 8-10 tahun. 

Jamin sendiri meyakini jaksa ragu soal pasal ITE yang dituduhkan ke para terdakwa. Menurutnya, pasal yang mungkin diterapkan ke terdakwa adalah Pasal 233 KUHP tentang perusakan benda dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Pernyataannya soal pleidoi terdakwa yang akan diterima hakim juga sejalan dengan fakta persidangan, yaitu tak terbuktinya pasal ITE yang didakwakan. Selain itu, menurut Jamin, apabila pleidoi ini dapat meringankan vonis maka profesi terdakwa sebagai polisi bisa selamat. 

Hal itu sesuai dengan UU ASN soal pegawai negara yang dihukum maksimal dua tahun masih bisa menjabat di kepolisian. Namun, itu juga bergantung pada hasil sidang kode etik para terdakwa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)