Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atala.
Selain membentuk tim gabungan pencari fakta, Kapolda Metro Jaya juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut. Hal ini karena munculnya kontroversi setelah penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya akan melibatkan pihak eksternal seperti ahli mekanika forensik dan fisika forensik demi objektivitas dan transparansi.
Pelibatan pihak eksternal dilakukan agar penanganan kasus kecelakaan tersebut berjalan secara objektif dan transparan. Hasil rekonstruksi ulang nantinya akan dijadikan acuan penyidik untuk menentukan status dan hasil penyidikan kecelakaan.