15 December 2022 21:24
Ahli ITE dihadirkan dalam sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, Kamis (15/12/2022).
Materi pendalaman yang menjadi pembahasan dalam sidang kali ini merupakan hal yang berkaitan dengan barang bukti berupa DVR CCTV dari posko Komplek Polri Duren 3. Selain itu, didalami juga rekaman CCTV dari sebuah laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV yang menyimpan adanya informasi mengenai kedatangan FS, PC, Brigadir J.
Ahli ITE atas nama Roni menyampaikan, dengan rekaman CCTV tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah untuk mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.
Ahli juga menyebutkan bahwa apa yang dilakukan terdakwa Arif Rahman Arifin bisa terkena pasal UU ITE. Diketahui bahwa terdakwa Arif Rahman Arifin berusaha untuk merusak DVR CCTV yang mengakibatkan hilangnya sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk menemukan kebenaran atas kasus ini.