Fact Check: Status Justice Collaborator Eliezer Bisa Ditolak, Kenapa?

12 December 2022 12:25

Status justice collaborator Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua belum resmi. Masih ada peluang status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk Eliezer ditolak oleh hakim.

Status justice collaborator Richard Eliezer sudah diajukan sejak 7 Agustus lalu. Eliezer juga meminta perlindungan dari LPSK. Pada 13 Agustus 2022, LPSK menyatakan bahwa Eliezer memenuhi syarat sebagai JC dan akan memberikan perlindungan darurat.

Kemudian pada 15 Agustus 2022 akhirnya LPSK menerima permohonan JC dan juga memberikan pendampingan kepada Eliezer baik di persidangan atau di luar persidangan. Selanjutnya pada 1 Desember 2022, LPSK bersurat kepada JPU dan memberikan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

Permohonan sebagai JC yang diterima Eliezer dari LPSK tidak serta merta valid di mata hukum. Menurut guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, status JC Eliezer baru sah di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.

Ada sejumlah alasan status JC bisa ditolak yakni jika keterangan saksi pelaku tidak konsisten, keterangan saksi pelaku tidak selaras dengan bukti yang ada, serta melalui tahapan pembuktian persidangan.

Sedangkan syarat unutk menjadi JC antara lain, merupakan pelaku kasus tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, dan tindak pidana serius atau terorganisir. Kemudian mengakui kejahatan yang dilakukan, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi, bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana, bukan pelaku utama tindak pidana, serta dapat memberikan keterangan dengan bukti signifikan.

Syarat-syarat tersebut sudah hampir semua dilakukan oleh Richard Eliezer. Namun, apakah status JC Eliezer akan bisa diterima atau tidak oleh hakim harus menunggu hasil persidangan yang masih terus berlanjut. 

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X