Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Punya Kapabilitas Lakukan Tindak Pidana

21 December 2022 15:40

Hasil sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda mendengarkan tiga saksi hari ini adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer memiliki kapabilitas melakukan tindak pidana. 

Saksi Ahli psikologi forensik (Apsifor) Reni Kusumowardhani menganalisa Sambo memiliki emosi yang cukup tinggi, kecerdasan di atas rata-rata dan bisa sangat agresif ketika harga dirinya diusik. Sedangkan, Richard Eliezer memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi terhadap otoritas yang lebih tinggi. 

Sementara itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberi kesempatan untuk menghadirkan dua saksi ahli yang dapat meringankan keduanya, Kamis (22/12/2022). Di hari yang sama, akan ada sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X