14 December 2022 09:32
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menganggap kesaksian Richard Eliezer yang berbeda dengan BAP, tidak berpengaruh dalam persidangan. Sebab, ada tiga hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan fakta yang materil.
Hal yang harus diperhatikan adalah peran Jaksa penuntut umum (JPU), peran terdakwa dan peran hakim. Menurut Gayus, JPU harus mempertahankan dakwaan dari penyidik dan bisa memastikan pelaku serta Undang-Undang yang dilanggar.
Sedangkan, peran terdakwa memiliki kepentingan untuk menyelamatkan diri masing-masing dan peran hakim yang akan mengungkap pembuktiannya untuk dimusyawarahkan sesuai Pasal 182 Ayat 4 KUHAP. Dari hasil musyawarah akan diambil dakwaan, bukan BAP.
"Karena (BAP) sudah terangkum dalam dakwaan dan dibahas, diteliti atau diperiksa
oleh pengadilan pada saatnya. Jadi, BAP itu sudah tahap yang sebelum dakwaan," ujar Gayus Lumbuun dalam Breaking News Metro TV, Rabu (14/12/2022).