DPR Minta MK Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

27 January 2023 13:04

DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu. MK diharapkan konsisten pada putusan sebelumnya.  

Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konstitusional atau sesuai dengan Undang-Undang. Namun, soal sistem pemilu yang pantas diterapakan menjadi topik yang menghadirkan argumentasi antara delapan fraksi di DPR dan fraksi PDI Perjuangan.

Sistem pemilu proporsional sejatinya telah tuntas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 168 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, sistem pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ialah proporsional terbuka. 

Fraksi PDIP dengan argumentasinya menyebut sistem pemilu proporsional terbuka tidak lagi relevan karena dampak buruk yang ditimbulkannya tidak berhasil membangun demokrasi yang sesungguhnya. 

Adapun delapan fraksi di DPR, Gerindra, Partai NasDem, Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, secara tegas mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.  

Sistem pemilu pun menjadi perkara yang diuji di MK. Pada akhirnya, nasib sistem pemilu saat ini berada di tangan MK yang putusannya bersifat final dan mengikat. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X