Dirjen PHI, Indah Anggoro Putri menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan karena kondisi yang mendesak karena Indonesia membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas, terutama untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, pengangguran dan pekerja buruh di sektor informal.
"Ada kondisi yang belum pasti, jadi di Indonesia perlu melakukan penguatan fundamental ekonomi nasional," ujar Indah Anggoro Putri.
Indah menambahkan Perppu Cipta Kerja hadir demi kepentingan semua pihak baik itu, pekerja maupun pengusaha.
Selain itu, Indah menambahkan Undang-Undang Cipta Kerja banyak mendapatkan masukan dan kritikan sehingga perlu mendapatkan perbaikan.