20 August 2023 14:43
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal. Para pelaku yang berperan sebagai pemasok senpi ilegal telah berhasil ditangkap.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku ditangkap di Garut dan Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan pemasok ini berawal saat polisi menangkap pelaku R, ia merupakan resedivis yang pernah terlibat kasus jual beli senpi ilegal.
Lalu, polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, satu orang pelaku inisial ANR ditangkap di Garut pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial TRR di Sumedang. Pelaku TRR diketahui berperan sebagai pembuat atau perakit senpi ilegal.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapan adanya pabrik senpi modifikasi di Semarang, Jawa Tengah. Pembongkaran dilakukan dalam operasi yang telah digelar sejak Juni 2023, bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) dan Densus 88 Antiteror Polri.