Pakar Menilai Eksepsi yang Diajukan Ferdy Sambo Cs Curi Start

20 October 2022 11:01

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bakal ditolak hakim. Gayus Lumbuun menyebut eksepsi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum adalah mencuri start.

"Saya menyebutnya (eksepsi) sebagai mencuri start" kata Gayus dalam Tayangan Breaking News Metro Tv, Kamis (20/10/2022).

Para penasehat hukum yang menangani kasus Ferdy Sambo cs tentu paham bahwa eksepsi tersebut belum saatnya disampaikan karena tahapan di pengadilan saat ini yakni mengenai dakwaan formal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka eksepsi tersebut diyakini akan ditolak.

"Kelompok dari terdakwa utama ini menggunakan kesempatan ini untuk membangun paham yang mereka sampaikan dalam bentuk eksepsi yang belum sampai waktunya atau yang saya sebut sebagai mencuri start" jelas Gayus

Penyampaian eksepsi oleh para penasihat hukum terdakwa utama pembunuhan Brigadir J tersebut merupakan strategi agar mereka bisa memberi pemahaman yang mereka gambarkan. Padahal, kekuatan dakwaan dari JPU ada dasarnya yakni dari penyelidikan dan penyidikan. Namun dakwaan tersebut ingin dipatahkan dengan membangun narasi yang lain dengan cara mencuri start.

Pada kesempatan yang sama Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menanggapi persidangan pembunuhan Brigadir J berjalan dengan normatif. Namun, Pertarungan perdebatan dan adu argumentasi dari kedua belah pihak belum sungguh-sungguh berlangsung di saat seperti ini. 

Reza Indragiri berharap masing-masing terdakwa akan bisa menyampaikan keterangan dan pengakuan secara terbuka, jujur, lengkap, runtut sehingga gambaran peristiwa di Duren Tiga bisa dipahami secara lengkap dan memudahkan hakim untuk membuat putusan.

Terkait skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang diikuti oleh terdakwa lain, menurut Reza Indragiri terdapat 'relasi kuat' yang mempengaruhi alam berfikir dan suasana batin para terdakwa lainnya.

"Andaikan para terdakwa lainnya merasa tertekan, terintimidasi, maka bisa saja baik secara sengaja maupun tidak sengaja, kesiapan mereka untuk menjalani proses hukum ini akan terpengaruh" ujar Reza Indragiri dalam tayangan Breaking News Metro Tv, Kamis (20/10/2022).

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X