Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Obstraction of Justice
19 October 2022 15:51
Arif Rachman Arifin mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Setelah mendengarkan dari dakwaan yang telah dibacakan tadi, kami (tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin) membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," ujar kuasa hukum Arif Rachman Arifin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta waktu selama dua minggu karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam eksepsi. Namun Majelis Hakim menolak permintaan waktu dua minggu tersebut dan hanya memberi waktu hingga 28 Oktober mendatang dan tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyetujuinya.
"Baik Ketua Majelis kami (tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin) akan berusaha optimal untuk memanfaatkan waktu terimakasih," lanjut kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) juga meminta diberikan soft copy pengajuan eksepsi yang dibuat oleh tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin untuk sidang selanjutnya.