Lukas Enembe Minta Diperiksa dengan Hukum Adat, KPK: Harus Hukum Formil

Luhur Hertanto • 12 October 2022 20:15

KPK menjawab permintaan kuasa hukum tersangka kasus korupsi Lukas Enembe yang menginginkan kliennya diproses hukum secara adat. KPK mengatakan, kasus yang menjerat Lukas harus diselesaikan secara hukum yang berlaku nasional sebab tidak tergolong kasus adat.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratfikasi APBD Provinsi Papua Lukas Enembe menyampaikan dirinya hanya mau diperiksa dilapangan terbuka di Jayapura, Papua oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Lukas Aloysius Renwarin ketika menyambangi kantor KPK, Senin (10/10/2022) siang kemarin.

"Keluaraga dan Masyarakat Adat Papua menyatakan bahwa pemeriksaan ketika Pak Lukas Sembuh dilakukan di Jayapura dan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka, sesuai dengan budaya Papua bukan disembunyi-sembunyi di Gedung KPK Jakarta," ujar Penasihat Hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin.

Sementara itu, ketika disinggung wartawan mengenai kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, pengacara menyebut, pihak KPK tidak beritikat baik untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe di Jayapura, Papua. 
 
Mengenai hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat. Lembaga antikorupsi bakal menyelesaikan kasus itu dengan hukum formil. KPK menyebut eksistensi hukum adat diakui keberadaannya di Indonesia. Namun, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas tidak pas jika diselesaikan secara adat.

KPK pun menyayangkan kubu Lukas meminta penyelesaian kasus di instansinya secara adat, apalagi pernyataan itu diucapkan oleh Kuasa Hukum Lukas.

Sementara itu, mengenai kondisi kesehatan Lukas, KPK mengatakan pihaknya siap membiayai pengobatan, asalkan Lukas mau diperiksa dulu oleh penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X