31 August 2023 23:50
Seorang wanita berinisial S (18) mempromosikan situs judi online secara live di akun media sosial YouTube. S menggunakan topeng dan berpakaian terbuka untuk menarik dan mengajak warga bermain judi di situs yang dipromosikan secara online dan live.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya menangkap S di rumah kontrakan di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diadikan lokasi promosi situs judi online.
Selain S, polisi juga menangkap FU (31) yang berperan sebagai operator situs judi online tersebut. Selain menangkap keduanya, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan promosi judi online yaitu, satu unit komputer, kursi dan alat lainnya.
Keduanya mendapat pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri dan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Komunikasi dilakukan melalui media sosial. Untuk setiap tiga jam melakukan live streaming, kedua pelaku menerima upah sekitar Rp500 ribu.