Perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Tradisional Beriman Kota Tomohon, Sulawesi Utara resmi ditutup. Pemerintah melarang adanya penjualan dua jenis daging hewan secara permanen berdasarkan Perda yang sudah ada sejak 2017.
Penetapan pelarangan penjualan daging hewan anjing dan kucing di Kota Tomohon disampaikan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring di hadapan organisasi pencinta hewan internasional di ruang rapat Wali Kota Tomohon pekan lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian dan penganggulangan rabies. Selain itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108 Tahun 2023 tentang peningkatan pengawasan pengendalian dan penanggulangan terhadap peredaran dan perdagangan terhadap hewan penular rabies di Kota Tomohon.
Usai pengumuman dari pemerintah, organisasi pencinta hewan internasional bersama pemerintah kota dan pihak terkait mendatangi tempat penampungan hewan anjing dan kucing yang telah disiapkan untuk disembelih.
Hewan-hewan tersebut dievakuasi dan dibawa ke shelter organisasi pencinta hewan internasional yang berada di Kota Tomohon.
"Sungguh penting untuk bekerjasama dengan pemangku kepentingan yang berbeda, dengan bekerja dengan pemerintah, pedagang, dan berbagai LSM. Dengan menyatukan semua orang dan bekerja sebagai tim dalam kolaborasi, saya pikir itu dapat membuat perubahan yang berkelanjutan," kata Campaign Director Humane Society International Lola Webber.
Para pedagang daging di Pasar Beriman Kota Tomohon mengaku hanya bisa pasrah. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 yang baru diterapkan sekarang.
"Kalau sudah itu aturannya terpaksa harus diikuti. Ternyata baru saya tahu Kota Tomohon sudah ada Perda dari 2017, sudah enam tahun baru diterapkan sekarang," kata pedagang daging di Pasar Tomohon, Donal Wondal.
Pasar Beriman Kota Tomohon sudah sejak lama dikenal sebagai "pasar ekstrim" atau extreme market. Penyebutan nama pasar ini dikarenakan banyaknya hewan di luar daging ayam, sapi dan babi yang dijual.