Polemik Status PTN BH dan Mahalnya UKT

13 July 2023 07:05

Ditetapkannya status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) pada perguruan tinggi seharusnya menjadi solusi bagi mutu pendidikan pengelolaan dan pendanaan. Namun kini justru ditemukan polemik uang kuliah tunggal (UKT) yang semakin mahal.

Status PTNBH yang memberikan otonom kepada kampus untuk mengelola keuangan dinilai tak serta-merta membuat kampus meringankan biaya kuliah bagi mahasiswanya. Sebaliknya kampus justru semakin ketergantungan dengan biaya kuliah dan mengakibatkan mahalnya UKT menjadi beban bagi mahasiswa yang rentan secara ekonomi.

Seperti yang terjadi di Universitas Indonesia pada 26 Juni 2023. BEM UI menggelar demo menuntut penjelasan transparasi uang kuliah tunggal (UKT) menyusul laporan dari ratusan mahasiswa baru (maba) jalur undangan yang keberatan dengan tingginya UKT. 

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menyebut masih ada ratusan maba lewat jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi mendapatkan UKT di luar kemampuan. Meski mereka telah mengajukan keberatan pada pihak kampus.

Universitas Indonesia menetapkan biaya pendidikan tertinggi Rp17,5 juta-20 juta kepada mayoritas mabanya.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia, Amerika Lusia menjelaskan mekanisme dalam penetapan biaya kuliah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Namun pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyayangkan ketidakjelasan regulasi dari pemerintah membuat kebijakan UKT semakin mempersulit akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa.

Sejak dimulai pada 2012 hingga kini telah 21 kampus menyandang status PTN BH. Sebagian besar kampus-kampus itu adalah yang terbaik di dalam negeri di antaranya adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada dan Institut Pertanian Bogor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)