Bedah Editorial MI: Akhiri Impunitas Militer

4 August 2023 08:42

Presiden Joko Widodo berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Janji itu diucapkan pada 31 Agustus atau beberapa hari pascapenetapan dua perwira aktif TNI, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka dalam kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
 
Dua perwira itu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 Juli. Operasi yang dirindukan oleh masyarakat tetapi dibenci oleh pejabat kotor. 

Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Dua perwira TNI aktif tersebut menduduki jabatan di Basarnas dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Karena, Basarnas termasuk salah satu dari 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. 

Bahkan, Mabes TNI dalam pembahasan internal perubahan UU tentang TNI mengusulkan agar prajurit TNI aktif bisa mengisi posisi di 18 kementerian dan lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan. 

Pengisian jabatan sipil oleh TNI, bagi kalangan aktivis, adalah konsekuensi dari maraknya perwira yang tidak kebagian posisi alias jobless. 

Meski dari tahun ke tahun cenderung menurun, jumlah perwira tinggi yang menganggur diduga tetap ada sehingga didayagunakan untuk mengisi posisi jabatan sipil. 

Persoalan kemudian mengemuka ketika terjadi permasalahan hukum seperti di Basarnas. Basarnas adalah lembaga di bawah Kementerian Perhubungan sehingga nyata-nyata jabatan sipil. Kejahatan korupsi juga masuk dalam ranah tindak pidana umum. Akan tetapi, fakta yang mengemuka adalah keberatan pihak TNI untuk penerapan hukum pidana umum bagi kedua perwiranya. 

TNI menuntut agar bagi kedua koleganya tersebut menerapkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga, yang menangani kedua orang perwira aktif TNI adalah institusi militer juga. 

KPK pun mengalah dan mengambil jalan tengah berupa investigasi bersama dengan TNI dalam kasus ini. 

Publik mau tidak mau harus percaya penanganan kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, sejumlah aktivis mencurigai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi sarana impunitas bagi personel yang melakukan tindak pidana. 

Tarik ulur penerapan peradilan militer ini bukanlah barang baru. Bahkan, Presiden Joko Widodo pada 2014 pernah berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional. Termasuk, merevisi UU Peradilan Militer. 

Entah kenapa, janji pada 9 tahun silam tidak kunjung terealisasi. Yang pasti, pada 3 Agustus, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri melantik Laksamana Madya Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pengangkatan Rektor Universitas Pertahanan itu berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Wajar publik skeptis dengan kerja sama penyidikan antara KPK dengan Puspom TNI dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Pasalnya, Puspom TNI pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017 yang melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Udara. Salah satunya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Marsekal (purn) Agus Supriatna. Alasan penghentian penyidikan itu, kata Puspom TNI, karena tidak ada bukti praktik rasuah. Padahal, pihak swasta yang menyuapnya sudah divonis bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Thirdy Annisa)
tni