NEWSTICKER

Subchi Divonis Ringan, Pakar Hukum: Seharusnya Dikenakan Pasal Perkosaan

N/A • 18 November 2022 09:42

Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada anak pendiri Ponpes Shiddiqiyyah, Subchi Azal Tsani. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menghormati putusan tersebut, tapi menilai penggunaan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan tidak tepat.

"Saya lebih condong bahwa pertimbangan tuntutan jaksa lebih tepat. Karena itu jelas pasal perkosaan dan ancamannya cukup tinggi. Harusnya, menurut saya, pasalnya pasal perkosaan. Jelas, masa cuma cabul. Kok cabul berkali-kali?" jelas pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, Jumat (18/11/2022). 

Sebelumnya, Subchi dituntut 16 tahun penjara dengan jeratan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP. Namun, hakim menilai Subchi hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)