Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Bharada E yang Bunuh Brigadir J
18 July 2022 16:23
SHARE NOW
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Mabes Polri Jakarta hari ini, Senin (18/7/2022). Salah satu kuasa hukum Johnson Panjaitan menyebut pihaknya pelaporkan lima pasal yaitu pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, pasal 351 penganiayaan, pencurian dan peretasan.
Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menegaskan bahwa yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tim kuasa hukum dengan terlapor dalam lidik. Komarudin menuebut enggan menjadikan Bharada E sebagai terlapor karena menurut perhitungan kuasa hukum hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan.
"Yang menjadi pelapor adalah tim penasehat hukum keluarga almarhum (Brigadir J) dengan terlapor dalam lidik. Karena kami tidak ingin membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E. Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada beberapa orang", jelas Komarudin.