Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun

21 March 2023 19:21

Komisi III DPR RI mencecar PPATK mengenai awal mula isu transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan. Menurut anggota Komisi III Arteria Dahlan, laporan PPATK itu tidak seharusnya terungkap ke publik. 

Hal itu, kata Arteria, tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Ada ancaman paling lama pidana empat tahun bagi yang membocorkan. 

"Bagian yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulut Pak Ivan kan?" tanya Arteria Dahlan dalam rapat antara PPATK dan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). 

"Bukan, bukan," jawab Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. 

"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, Pak. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.

"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," lanjutnya.

Polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, transaksi mencurigakan itu berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Saya sudah dapat laporan, ada pergerakan Rp300 T di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," ujar Mahfud MD, Rabu (8/3/2023). 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X