Alasan MA Tolak PK Moeldoko soal Demokrat: Masalah Internal Partai

10 August 2023 20:15

Mahkamah Agung mengungkap alasan pihaknya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko soal kepengurusan DPP Partai Demokrat. Majelis Hakim PK menilai, masalah kepengurusan partai sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. 

"Merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah partai," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto dalam keterangan pers, Kamis 10 Agustus 2023. 

Hingga PK didaftarkan, Moeldoko disebut tidak melakukan upaya menyelesaikan masalah ini di mahkamah Partai Demokrat. MA juga menyebut, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK.

Sebelumnya, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko mengklaim menjadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deli Serdang. Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham. 

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD-ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding hingga kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK, tapi kini juga ditolak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)