Dirjen PHI: 1 Januari 2023 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Mulai Berlaku
3 December 2022 03:41
SHARE NOW
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023 akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang. Permenaker tersebut akan meggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Per Satu Januari 2023 Permenaker itu akan berlaku," ujar Indah Anggoro dalam acara Hot Room Metro TV, Rabu (30/11/2022).
Indah menghargai kekecewaan para pengusaha dan berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah penetapan Permenaker tersebut. Namun, pihaknya akan tetap mengesahkan Permenaker tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.