31 July 2023 20:30
Rumah Sakit Umum Bahagia memecat Wakil Direktur Rumah Sakit Dokter Makmur (M) dengan tidak hormat. Sanksi tegas ini diberikan setelah Dokter M terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah usia tiga tahun. Rekaman CCTV yang merekam kejadian itu viral di media sosial (medsos).
"Pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ujar Legal Konsultan Rumah Sakit Umum Bahagia Muhammad Fakhruddin, Senin, 31 Juli 2023.
Pihak keluarga korban juga telah melaporkan terduga pelaku ke kantor polisi di Polrestabes kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah mendapat laporan, Polrestabes Makassar menetapkannya sebagai tersangka. Pihak rumah sakit tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Perlu kami tegaskan bahwa tindakan itu di luar daripada rumah sakit," ujar Fakhruddin.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan anak dibawah umur, polisi tidak melakukan penahan karena aturan hukum. Dokter Makmur hanya diminta wajib lapor hingga proses berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaku hanya dijerat Pasal 80 ayat 1, Junto Pasal 76 C, Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang perlindunagan anak, dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Dokter M memukul balita usia di bawah tiga tahun hingga terjatuh dan mengalami luka memar. Hal ini bermula saat korban bersama bapaknya mendatangi meja pelaku di warung kopi. Pelaku sedang asik bermain catur.
Korban tiba-tiba mengambil bidik catur pelaku. Pelaku spontan memukul korban hingga terjatuh. Aksinya itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.